Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merasa Dicatut, INSA Bakal Tuntut Penyelenggara Pameran Marintec

Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang dipimpin oleh Carmeilita Hartoto bakal menempuh tuntutan hukum kepada PT UBM Pameran Niaga Indonesia. DPP INSA menilai perusahaan yang menjadi penyelenggara pameran Marintec 2017 itu melakuan pencatutan entitas INSA.
INSA
INSA

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang dipimpin oleh Carmeilita Hartoto bakal menempuh tuntutan hukum kepada PT UBM Pameran Niaga Indonesia. DPP INSA menilai perusahaan yang menjadi penyelenggara pameran Marintec 2017 itu melakuan pencatutan entitas INSA.

Kuasa Hukum DPP INSA Alfin Sulaiman mengatakan tuntutan hukum itu dipertimbangkan karena dua kali somasi yang dilayangkan kepada UBM tidak ditanggapi. Somasi dilayangkan masing-masing pada 28 Agustus 2017 dan 6 September 2017.

DPP INSA melakukan somasi karena pihak menyelenggara karena menghadirkan Johnson W Sutjipto sebagai pembicara dengan mencantumkan kapasitasnya selaku Ketua Umum DPP INSA. Adapun acara pameran itu berlangsung dari 13 September 2017 hingga 16 September 2017.

Kuasa hukum DPP INSA lainnya Mokki Arianto, Kuasa Hukum DPP INSA menambahkan, UBM dinilai melakukan pelanggaran hukum berupa pencantuman logo dan nama Indonesian National Shipowners Association (INSA) sebagai supporting partners tanpa ijin dari DPP INSA."Niat kami sebetulnya baik karena kam tidak ingin UBM terseret dalam kasus hukum di internal INSA,"jelasnya di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Untuk diketahui, kepengurusan INSA mengalami perpecahan sejak 2015. Kubu Carmeilita dan Johson berseteru hingga ke pengadilan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Mei 2017 telah menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Johnson W. Sucipto sebagai Ketua Umum INSA.

Alfin menambahkan, Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto juga telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 23 Agustus 2016 dan Jakarta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Januari 2017.

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan mengakui kepengurusan DPP INSA yang dipimpin Carmeilita. Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: Um.003/41/9/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Status Legal Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional/Indonesian National Shipowners Association (INSA). Surat Edara itu mencantumkan DPP INSA yang beralamat di Tanah Abang III Nomor 10 Jakarta Pusat sebagai mitra Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan upaya pemberdayaan industri pelayaran niaga nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper