Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Berharap Reposisi Pengawas Internal Dipercepat

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap reposisi aparat pengawas internal pemerintah segera dilakukan untuk mencegah prilaku koruptif di daerah.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap reposisi aparat pengawas internal pemerintah segera dilakukan untuk mencegah prilaku koruptif di daerah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan reposisi aparat pengawasl internal tersebut bisa memperkuat pengawasan sekaligus mencegah prilaku koruptif para kepala daerah. Kasus terakhir, Bupati Batubara, Sumatra Utara, OK Arya Zulkarnain dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan, Rabu (14/9/2017).

Menurut rencana KPK, aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) yang bertugas di kabupaten/kota, diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur sementara APIP yang bekerja di tingkat provinsi, diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

“Reposisi melalui perubahan UU otonomi daerah membutuhkan waktu yang lama. Bisa diubah dengan peraturan pemerintah atau keputusan menteri misalkan pertanggungjawaban keuangan melaui kepala daerah tapi tugas-tugas inspektur harus dilakukan berjenjang. Selain kepala daerah, sampaikan juga hasil audit ke inspektur provinsi atau BPKP di daerah,” ujarnya, Kamis (14/9/2017).

Selain mendorong reposisi APIP, pihaknya juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum di daerah yakni polisi dan kejaksaan untuk turut melakukan pengawasan dan bersinergi dengan APIP. Jika sinergi tersebut berjalan maksimal, menurutnya hal-hal yang berpotensi korupsi bisa dicegah sejak awal.

Penangkapan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain menurutnya, tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan di daerah tersebut. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, sang bupati diketahui meminta dan menerima uang fee untuk tiga proyek pembangunan infrastruktur.

Proyek-proyek tersebut yakni pembangunan jembatan Sentang senilai Rp32 miliar dan pembangunan jembatan Sei Manggung senilai Rp12 miliar. Dua proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor bernama Maringan Situmorang melalui dua perusahaan yang berbeda yakni PT GMJ dan T. Maringan diduga memberikan fee Rp4,4 miliar atau 10% dari total nilai proyek tersebut.

Suap lainnya diberikan oleh pengusaha Syaiful Azhar, kontraktor yang memenangkan tender betonisasi di Kecamatan Talawi dengan nilai proyek sebesar Rp3,2 miliar dengan uang fee sebesar Rp400 juta.

Menurut Alex, uang suap tersebut disetorkan kepada Sujendi Tarsono, seorang pengusaha yang sekaligus merupakan orang kepercayaan Bupati Batubara. Sewaktu-waktu, jika sang bupati membutuhkan uang, maka Sujendi akan menyerahkan uang tersebut ke beberapa pihak seperti sopir dan staf sang bupati.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni OK Arya Zulkarnain, Sujendi dan Helam Herdady, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Batubara sebagai penerima. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf atau b Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak pemberi yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Komisioner KPK lainnya, Basari Panjaitan mengatakan dia berharap semoga operasi tangkap tangan kali ini merupakan operasi terakhir yang menjerat para kepala daerah. Penangkapan terhadap para tersangka, lanjutnya, bermula ketika tim KPK mendapatkan informasi bahwa OK Arya Zulkarnain meminta uang sebanyak Rp250 juta kepada Sujendi Tarsono pada Selasa (12/9/2017).

“Keesokan harinya KHA [Khairil Anwar] orang kepercayaan bupati lainnya mendatangi dealer mobil milik STR di Medan dan setelah keluar dari dealer itu menentang tas kresek. Dia kemudian dibuntuti oleh tim dan menangkap. Di temukan uang sebesar Rp250 juta di dalam tas kresek tersebut,” ujarnya.

Setelah itu tim kemudian menciduk Sujendi Tarsono bersama dua karyawannya yang kemudian digelandang ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan awal. Beberapa jam kemudian tim juga mengamankan Maringan Situmorang di kantornya dan disusul dengan membekuk Syaiful Azhar juga di Medan.

“Setelah itu pada Kamis dini hari, tim mengamankan Bupati Batubara di kediamannya bersama MNR [Muhammad Noor] sopir dari istri sang bupati. Di tangan MNR tim menemukan uang Rp96 juta,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper