Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diadukan ke MKD, Malah Fadli Zon Tuding Hoax

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan ulah Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD.
Fadli Zon bertemu Rizieq Syihab di Mekkah./Instagram Fadli Zon
Fadli Zon bertemu Rizieq Syihab di Mekkah./Instagram Fadli Zon

Bisnis.com, JAKARTA -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan ulah Wakil Ketua  DPR Fadli Zon ke MKD. Di sisi lain politikus asal Partai Gerindra sibuk membantah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Fadli Zon ke MKD karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada KPK, berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi KTP Elektronik.

MAKI menduga pelanggaran tersebut terkait menyalahgunakan wewenang melakukan intervensi proses penegakan hukum. Perbuatan tersebut menurut Boyamin tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pengaduan MAKI terhadap dirinya karena mengirimkan surat ke KPK atas dugaan pelanggaran etika, merupakan langkah "salah alamat".

"Saya kira 'salah alamat' ya, banyak orang berkomentar tentang surat itu, tetapi tidak pernah baca suratnya sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita-berita hoax," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Fadli mengatakan dalam surat yang dikirimkan kepada KPK, dirinya tidak pernah meminta adanya penundaan pemeriksaan Setya Novanto, namun hanya menyampaikan aspirasi masyarakat.

Karena itu, menurut dia, surat yang dituliskannya itu sama seperti surat-surat yang pernah dituliskannya kepada beberapa lembaga terkait aspirasi masyarakat.

"Tidak pernah saya meminta menunda pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Isinya meneruskan surat aspirasi," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengakui bahwa surat yang ditandatanganinya itu tidak diketahui Pimpinan DPR yang lain karena surat yang dikeluarkan Pimpinan DPR sesuai bidangnya masing-masing.

Karena itu, menurut dia, masing-masing Pimpinan DPR tidak mengetahui surat disampaikan pimpinan lain kepada kementerian atau lembaga.

"Terkait surat yang saya kirimkan, saya diskusikan dengan yang lain, namun sesuai domainnya bidang masing-masing Pimpinan DPR. Kalau saya tidak melakukan itu, saya diskriminatif," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa dirinya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK atas permintaan Novanto.

"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (13/9).

Fadli mengatakan permintaan Novanto itu sama seperti halnya masyarakat umum yang banyak meminta hal yang sama sehingga dirinya hanya meneruskan permintaan tersebut.

Menurut dia, seluruh Pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper