Kabar24.com, JAKARTA - JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mempersilakan masyarakat untuk mengganti KTP Elektronik (E-KTP) apabila kartu mengalami kerusakan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan masyarakat yang memiliki E-KTP rusak dapat mendatangi Dinas Dukcapil setempat untuk diganti dengan yang baru.
"Saat ini blanko tersedia cukup karena lelang sudah berjalan,” kata Zudan ,dikutip dari laman Kemendagri, Rabu (13/9/2017).
Saat ini, dia mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan dalam percetakan KTPel yang sampai saat ini sudah mencetak lebih dari 175 juta
“Kami akui ada yang rusak atau mengelupas, tapi jumlahnya tidak banyak. Karena ini bisa kita ketahui dari permohonan penggantian KTPel karena rusak, belum tentu dalam setiap hari ada yang meminta ganti KTPel karena rusak,” jelasnya.
Menurut Zudan, blanko yang rusak disebabkan human error saat mencetak yang tidak memperhatikan suhu printer.
Zudan menambahkan Dukcapil sudah melakukan penyebaran blanko KTPel di seluruh daerah di Indonesia. Seperti misalnya, Tuban ada 2.476 keping blanko, kemudian sisa blangko di Kota Bandung 2.100 keping, Kota Surabaya ada 4.510 keping.
Bila E-KTP Rusak, Silahkan Ganti Ke Dukcapil Setempat
Kementerian Dalam Negeri mempersilakan masyarakat untuk mengganti KTP Elektronik (E-KTP) apabila kartu mengalami kerusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium