Kabar24.com, JAKARTA—Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris mengatakan Presiden Joko Widodo harus meminta konfirmasi kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengenai pernyataannya terkait pemisahan kewenangan KPK.
Sebelumnya, pada Senin (11/9), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Prasetyo menyebut kewengan KPK terkait penuntutan dan sebagainya harus dipisah.
Dia mencontohkan, lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura bisa efektif kendati kewenangan penuntutan ada di kejaksaan.
“Kalau kemudian tak ada respons dari Jaksa Agung soal permintaan konfirmasi tadi, saya kira layak beliau dilengserkan,” katanya, Rabu (13/9/2017).
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti, kata dia, akan menjatuhkan elektabilitas Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden pun sudah menyatakan secara tegas bahwa pemerintah ingin memperkuat KPK.
Baca Juga
“Akan muncul tuduhan publik bahwa Presiden tak sungguh-sungguh punya komitmen berantas korupsi dengan usulan Jaksa Agung yang ingin meniadakan fungsi KPK itu,” ujar dia.
Terlebih, Prasetyo dekat dengan Partai NasDem yang merupakan salah satu partai penyokong pemerintah. Syamsuddin menambahkan, ke depan posisi Jaksa Agung sudah seharusnya ditempati orang yang tidak berafiliasi terhadap partai politik.