Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HANURA: Aneh, Pimpinan DPR Minta KPK Tangguhkan Pemeriksaan Setya Novanto

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan adanya surat dari pimpinan DPR kepada KPK untuk menunda proses pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berpegangan tangan dengan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berpegangan tangan dengan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA—Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan adanya surat dari pimpinan DPR kepada KPK untuk menunda proses pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto. 

Permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dikaitkan dengan proses praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP berbasis elektronik tersebut.

"Kita harus hormati proses hukum di KPK. Penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, itu sesuai aturan UU tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Jadi, artinya bahwa tentu kami tidak sepakat kalau ada surat untuk menghentikan itu," katanya, Rabu (13/9/2017).

Dia menyatakan, kalau memang Setya Novanto meminta penangguhan penahanan dan pemeriksaan, itu pun ada prosedurnya. Pasalnya, penangguhan pemeriksaan itu diperbolehkan UU dan harus melalui kuasa hukum.

Di sisi lain, dia menyebut pengajuan itu tidak bisa dilakukan Kepala Biro DPR karena tidak sesuai tugasnya. Sebelumnya, surat pengajuan penundaan pemeriksaan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12/9/2017).

"Kalau penasihat hukum Setya Novanto pribadi, bisa saja usulan seperti itu. Kalau lembaga [DPR] seakan-akan meminta dan melakukan itu. Itu tidak pada tempatnya," tegas dia.

Dia menilai, prosedural surat pun aneh karena setingkat kepala biro tidak berhak melakukan hal tersebut.

"Kalau mau, secara institusi itu bamus. Makanya, ini aneh," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper