Bisnis.com, JAKARTA—Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan adanya surat dari pimpinan DPR kepada KPK untuk menunda proses pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.
Permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dikaitkan dengan proses praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KTP berbasis elektronik tersebut.
"Kita harus hormati proses hukum di KPK. Penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, itu sesuai aturan UU tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Jadi, artinya bahwa tentu kami tidak sepakat kalau ada surat untuk menghentikan itu," katanya, Rabu (13/9/2017).
Dia menyatakan, kalau memang Setya Novanto meminta penangguhan penahanan dan pemeriksaan, itu pun ada prosedurnya. Pasalnya, penangguhan pemeriksaan itu diperbolehkan UU dan harus melalui kuasa hukum.
Di sisi lain, dia menyebut pengajuan itu tidak bisa dilakukan Kepala Biro DPR karena tidak sesuai tugasnya. Sebelumnya, surat pengajuan penundaan pemeriksaan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12/9/2017).
"Kalau penasihat hukum Setya Novanto pribadi, bisa saja usulan seperti itu. Kalau lembaga [DPR] seakan-akan meminta dan melakukan itu. Itu tidak pada tempatnya," tegas dia.
Baca Juga
Dia menilai, prosedural surat pun aneh karena setingkat kepala biro tidak berhak melakukan hal tersebut.
"Kalau mau, secara institusi itu bamus. Makanya, ini aneh," ujar dia.