Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dua saksi yaitu Kasubag Keuangan AKN III Edi Santosa dan Kabag Perbendaharaan BPK Susiminarto Dwiatmi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan auditor BPK Ali Sadli.
KPK juga telah menetapkan Kepala Auditor BPK Rochmadi Sapto Giri sebagai tersangka, sehingga kini ada dua auditor sebagai tersangka.
Sebagai gambaran, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap auditor BPK terkait dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementeriaan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2016.
Kedua auditor BPK itu disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus TPPU dengan tersangka ALS [Ali Sadli]," kara Juru BIcara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/9/2017).
Sebelumnya Febri menyebut, keduanya menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (tipikor).