Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian menyita satu unit mobil yang disebut digunakan dalam aksi pembakaran sekolah di Kalimantan Tengah berikut sejumlah kendaraan roda dua dan dokumen.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra yang juga Ketua Harian KONI Kalimantan Tengah, sebagai salah satu tersangka kasus pembakaran sekolah di Kalimantan Tengah.
"Dia juga Ketua Harian KONI Provinsi Kalimantan tengah sehingga ada beberapa yang kita sita. Mobil yang digunakan melakukan aksi tersebut dan beberapa kendaraan roda dua, dan dokumen lainnya," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sihombing, Kamis (7/9/2017).
Baca Juga
Menurut Martinus, saat ini pihaknya masih terus melaksanakan pemeriksaan atas para tersangka yang akhirnya dibawa ke Jakarta berikut barang bukti. Mereka diperiksa secara laboratorium untuk mencari tahu persis peristiwa pembakaran yang terjadi.
Penyidikan pun dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri guna memudahkan pemeriksaan dan pengujian informasi yang ada. Pasalnya, tindak pembakaran ini dianggap sebagai peristiwa skala nasional.
"Kalau sudah selesai penyidikan, berkas perkara sudah lengkap, kami akan komunikasi dengan Kejati setempat. Apakah nanti akan proses penuntutan dan peradilannya di Palangkaraya atau tidak," kata Martinus.