Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM FAKTA Desak Presiden Tinjau Penerbitan 31,2 Hektar Di Jakarta Utara

Anhar Nasution meminta Presiden Joko Widodo untuk terjun langsung meninjau berbagai kasus yang terjadi terkait penerbitan sertifikat terutama penerbitan sertipikat HGB seluas 31,2 hektare Jakarta Utara.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA – Menyikapi kasus terbitnya sertifikat HGB seluas 31,2 hektare atas nama PT Kapuk Naga Indah yang diterbitkan BPN Jakarta Utara, dinilai Ketua Umum LSM FAKTA telah melanggar aturan.

Menurut Anhar Nasution yang juga mantan pimpinan Panja Pertanahan Komisi Dua DPR-RI 2004-2009, penerbitan HGB di atas 5.000 meter persegi harus terlebih dahulu mendapatkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dari Pemda DKI yang dilengkapi dengan hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu tegas Anhar Nasution, setiap penerbitan sertifikat harus pula dilengkapi berbagai persyaratan ketat dengan advice planning / RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta sambil juga dilampiri dengan akta Perjanjian Pemberian HGB di atas HPL dengan investror serta persyaratan lain yang berlaku.

Karenanya Anhar menilai penerbitan HGB 31,2 Ha jelas melanggar. “untuk kasus penerbitan sertifikat t HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan, ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium," jelas Anhar.

Kasus Reklamsi sudah mengorbankan dipenjaranya Dirut agung Podomoro dan Anggota DPRD DKI. Anhar Nasution mencurigai ada kongkalingkong di balik penerbitan sertupikat tak wajar itu.

“Jika saja kita kalikan harga permeternya mencapai 100 juta rupiah permeter persegi maka angka yang didapat oleh developer mencapai 31,2 triliun rupiah,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (7/9/2017)

Menurut Anhar, jika sertipikat itu diagunkan kepada pihak ketiga, anggap saja yang disetujui hanya 50 persen, lalu berapa uang yang didapat oleh pengembang sebelum Bangunan di atas lahan itu dibangun.

Selanjutnya tanya Anhar, apakah seorang kepala Kantor BPN Jakarta Utara yang notabene eselon tiga baru menjabat berani menerbitkan surat itu? “Jangab-jangan ada tekanan” kata Anhar Nasution.

Untuk itu tegas Anhar, mencermati kasus yang terlalu berani ini, Anhar Nasution meminta Presiden Joko Widodo untuk terjun langsung meninjau berbagai kasus yang terjadi terkait penerbitan sertifikat terutama penerbitan sertipikat HGB seluas 31,2 hektare Jakarta Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper