Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Idul Adha : Dishub Jabar Larang Angkutan Barang Beroperasi

Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang angkutan barang beroperasi selama libur Idul Adha 2018 ini.
Truk melintasi Jalan/Antara-Aditya Pradana Putra
Truk melintasi Jalan/Antara-Aditya Pradana Putra

Kabar24.com, BANDUNG—Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi melarang angkutan barang beroperasi selama libur Idul Adha 2018 ini.

Kadishub Jabar Dedi Taufik mengatakan kendaraan angkutan barang diminta untuk tidak beroperasi sejak Kamis (31/8/2017) sampai Minggu (3/9/3017) di wilayah Jabar.

Larangan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Idul Adha.

“Untuk mendukung kelancaran lalu lingas mulai 31 Agustus pukul 12.00 sampai dengan 1 September pukul 12.00 dan tanggal 3 September pukul 06.00-23.59 WIB kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari tiga sumbu dilarang beroperasi,” katanya di Bandung, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional baik tol dan non tol, jalur wisata dan jalur alternatif.

Larangan ini berlaku bagi kendaraan pengangkutan bahan bangunan. “Larangan berlaku juga pada truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer,” papar Dedi.

Namun larangan tersebut menurutnya tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, daging sapi, daging ayam hingga telur.

“Lalu pengangkut pupuk, susu murni, bahan baku ekspor impor dari lokasi home industri dan ke pelabuhan,” tuturnya.

Sementara untuk kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan Dedi meminta agar dijalankan pada waktu sebelum pelaksanaan waktu pelarangan. Ketika beroperasi pun angkutan barang yang dipakai harus bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

“Untuk angkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat melalui moda darat diberikan prioritas,” katanya.

Dishub Jabar memastikan jika pelarangan ini dilanggar oleh pengusaha angkutan di lapangan maka pihaknya akan menerapkan sanksi. “Sanksinya akan disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper