Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akademisi: RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU

pemerintah beranggapan bahwa KPPU mau dibuat sebagai lembaga eksekutif di bawah pemerintahan. Kalau itu terjadi, tentu ini menjadi kemunduran besar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan akademisi menyayangkan penyusunan RUU Persaingan Usaha malah berujung pelemahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan menjadi kemunduran jika konsep KPPU dilepaskan dari undang- undang. Menurutnya, dengan meletakkan kelembagaan dalam peraturan pemerintah, potensi menghilangkan independensi KPPU.

Dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU Persaingan Usaha versi pemerintah, diusulkan nomenklatur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dihapus dan selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah terkait kelembagaan yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.

“Bisa jadi pemerintah beranggapan bahwa KPPU mau dibuat sebagai lembaga eksekutif di bawah pemerintahan. Kalau itu terjadi, tentu ini menjadi kemunduran besar,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/8/2017).

Selanjutnya, pemerintah menawarkan seluruh peraturan yang sifatnya teknis dan perinci mengenai kelembagaan, seperti sekretariat, proses rekrutmen, kepangkatan, diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menganggap tidak dimasukkannya perincian mengenai kelembagaan karena muatan dalam RUU ini adalah mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, sehingga seharusnya muatan lebih mengutamakan pada aturan mengenai larangan praktik tersebut bukan pada aturan mengenai kelembagaan.

Mengenai poin-poin penting lainnya, seperti aturan notifikasi merger hingga denda administratif disesuaikan dengan porsi dan kebutuhan stakeholder.

“Kalau itu silahkan dibicarakan, disesuaikan dengan porsi masing-masing. Akan tetapi, jangan malah melemahkan posisi KPPU, itu kemunduran” kata Zainal.

Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan KPPU sebagai lembaga tidak memiliki kekuatan politis dalam menentukan kelembagaannya, maka sangat tergantung kepada pemerintah dan DPR.

Menurutnya, terkait dengan adanya amandemen UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, sebaiknya pemerintah dan DPR juga mendengarkan pengalaman Komisi selama menjalankan beleid tersebut.

“Terlihat KPPU memiliki tiga fungsi, peradilan, pemerintahan dan regulasi. Keberadaan KPPU, harus diakui mengurangai kekuasaan pemerintah, jadi wajar jika pemerintah punya sudut pandang sendiri,” tuturnya

Hanya saja, dalam penyusunan RUU Persaingan Usaha baiknya pemerintah dan DPR benar-benar mendengar pengalaman KPPU selama menjadi pengawas persaingan usaha. Mengenai evaluasi dan kritik terhadap hukum acara perkara di KPPU, sebaiknya pemerintah dan DPR memanggil Mahkamah Agung untuk dimintai pendapatnya.

“Secara hukum dalam proses penyusunan memang KPPU tidak terlibat, tetapi masak tidak didengar,” tambahnya.

Sementara itu, sumber bisnis mengatakan DIM versi pemerintah tampak malah melemahkan eksistensi KPPU.

“Bahkan posisinya lebih kuat sekarang, amandemen Undang-Undang malah tidak melemahkan posisi KPPU,” tuturnya.

Dia juga menyoroti soal notifikasi pramerger, dalam DIM versi pemerintah hal tersebut tidak dimungkinkan. Menurutnya, dengan tidak disahkannya kewajiban pelaporan premerger notification, maka risiko membesarnya konglomerasi terbuka.

“Kalau ini tidak dikontrol, proses penggabungan malah dikhawatirkan ketimbangan semakin tidak bisa diatasi. Karena salah satu instrumen yang dapat dikontrol adalah notifiaksi merger,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper