Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Pailit: Utang PT Multicon Indrajaya Bisa Berkurang

Jumlah tagihan PT Multicon Indrajaya Terminal (dalam pailit) diprediksi menurun apabila majelis pemutus menolak renvoi prosedur dari kreditur.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah tagihan PT Multicon Indrajaya Terminal (dalam pailit) diprediksi menurun apabila majelis pemutus menolak renvoi prosedur dari kreditur.

Rencananya, 18 kreditur Multicon bakal mengajukan renvoi atau penghitungan kembali atas tagihannya.

Tim kurator Multicon Indrajaya mencatat daftar tagihan sementara yang diajukan kreditur mencapai Rp1,93 triliun.

Salah satu kurator Beni Heriyanto mengatakan tagihan kreditur berpeluang turun menjadi Rp937,54 miliar. Turunnya tagihan akan terjadi apabila majelis pemutus menolak renvoi prosedur yang diajukan oleh kreditur.

“Ada tagihan dari kreditur yang tidak kami akui,” katanya usai rapat kreditur, Selasa (22/8/2017).

Beni mengungkapkan terdapat 18 kreditur yang tagihannya dibantah oleh kurator. Atas dasar itu, kreditur tersebut tidak terima dan akan mengajukan renvoi. Rencananya, sidang renvoi akan digelar pada 12 September mendatang.

Salah satu kreditur yang mengajukan renvoi adalah PT Juanda Adi Perkasa. Perusahaan rekanan Multicon ini mengklaim memiliki piutang sebesar 857 miliar. Dari tagihan yang didatarkan tersebut, kurator hanya mengakui sebesar Rp30 miliar saja.

Menurut Beni, tagihan tersebut timbul dari sewa lahan depot peti kemas oleh Multicon. PT Juanda Adi Perkasa, lanjutnya, menghitung tagihan kontrak sewa lahan selama 30 tahun, dari 2016 hingga 2046.

Dia menilai, tagihan yang diakui hanya untuk tahun berjalan. Kurator memiliki bukti dokumen tagihan sewa lahan dari 2016 hingga awal 2017 yang hanya Rp30 miliar.

“Yang kami hitung, ya, tagihan di tahun berjalan. Tidak bisa untuk 30 tahun ke depan,” tuturnya.

Meski demikian, kurator tidak berwenang menentukan hasil akhir dari tagihan. Dia menyerahkan pada putusan dari majelis pemutus apakah menerima atau menolak tagihan dari kreditur yang mengajukan renvoi.

PT Multicon Indrajaya Terminal diputus pailit pada 4 Mei 2017 karena memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon pailit sebesar Rp678,03 miliar. Pemohon pailit antara lain Asean China Investments Fund II L.P., UVM Venture Investments L.P dan SACLP Investments Limited.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper