Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel Ngaku Siap Bayar Ke 35.000 Calon Jamaah Umrah

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berkomitmen sanggup membayar kewajiban 35.000 jamaah yang belum diberangkatkan umrah ke Mekah.
Sidang Kasus First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang Kasus First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berkomitmen sanggup membayar kewajiban 35.000 jamaah yang belum diberangkatkan umrah ke Mekah.

Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi menyebutkan perseroan memiliki 70.000 jamaah. Adapun 35.000 terakhir mengalami kendala yang menyebabkan keterlambatan keberangkatan.

“Atas keterlambatan tersebut, kami akan mulai memberangkatkan pada Oktober, November dan Desember,” katanya usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

Kendati begitu, putra mengungkapkan tidak semua 35.000 calon jamaah minta diberangkatkan. Sejumlah jamaah meminta pengembalian dana atau refund. Namun, dia tidak mengetahui berapa persentase perbandingan antara jamaah yang tetap ingin berangkat ke Tanah Suci atau meminta pengembalian dana.

Putra menyebut sanggup memberangkatkan umrah, tetapi pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Kementerian Agama.

Sementara itu, First Travel akan mengembalikan uang secara bertahap atau parsial bagi nasabah yang meminta refund. Formula ini, sebutnya, akan dimasukkan dalam rencana perdamaian apabila permohonan PKPU nasabah dikabulkan majelis hakim.

Putra menambahkan proses hukum pidana yang menimpa pemilik First Travel cukup menganggu. Hal ini diklaim menghambat kelancaran pemenuhan kewajiban kepada nasabah.

Apalagi, Kepolisian telah menyegel dua kantor operasional First Travel di Depok dan TB. Simatupang.

Bos First Travel Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan ditangkap oleh Kepolisan pada Rabu lalu. Keduanya  disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi kini sedang mengembagkan kasus ini ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper