Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2019 : Minimal Harus Ada Dua Pasangan Capres-Cawapres

Pada Pemilu 2019 minimal harus muncul dua pasangan capres-cawapres. Dengan begitu, koalisi di antara parpol peraih suara pada Pemilu Anggota DPR RI 2014 perlu berkoalisi.
Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa
Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, SEMARANG - Pada Pemilu 2019 minimal harus muncul dua pasangan capres-cawapres. Dengan begitu, koalisi di antara parpol peraih suara pada Pemilu Anggota DPR RI 2014 perlu berkoalisi.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Kamis (20/7) hingga Jumat (21/7) dini hari, terdapat perbedaan pendapat antara fraksi yang mendukung Paket A dan pendukung Paket B.

Sejumlah partai, termasuk PDI Perjuangan, mendukung Paket A yang bermuatan ketentuan "presidential threshold" (20 persen dari total kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2014), "parliamentary threshold" (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3 s.d. 10 kursi), dan metode konversi suara adalah "saint lague murni".

Sementara itu, Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung Paket B yang memandang tidak perlu ada persentase dalam "presidential threshold" alias nol persen.

Untuk "parliamentary threshold", mereka juga sepakat 4 persen, sistem pemilu (terbuka), dan alokasi kursi (3 s.d. 10 kursi), sedangkan metode konversi suara yang mereka pilih adalah "quota hare".

Jelang penetapan RUU Pemilu menjadi UU pada sidang Paripurna DPR, anggota DPR pendukung Paket B melakukan walkout. Rapat yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fahri Hamzah akhirnya mengetuk palu menetapkan Paket A yang menjadi pilihan.

Parpol pendukung Paket usai paripurna menyatakan tidak bertanggung jawab atas keputusan Sidang Paripurna DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper