Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pemilu 2019: Ini 5 Paket yang Bikin Gaduh, Hari Ini Diputuskan

Pada Kamis (20/7/2017), DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berbincang dengan Pimpinan Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto (kiri), Lukman Edy (kedua kanan) dan Ahmad Riza Patria (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) berbincang dengan Pimpinan Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto (kiri), Lukman Edy (kedua kanan) dan Ahmad Riza Patria (kanan) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pada Kamis (20/7/2017), DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Terdapat lima paket RUU Pemilu 2019 yang akan diambil keputusannya yakni:

Paket A (Presidential threshold 20%-25%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni).

Paket B (Presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare.

RUU PEMILU: Presiden Berharap Paripurna DPR Setujui PT 20%

Paket C (Presidential threshold 10%-15%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara quota hare).

Paket D (Presidential threshold 10%-15%, parliamentary threshold 5%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-8 kursi, metode konversi suara saint lague murni.

SETYA NOVANTO TERSANGKA : Pemerintah Yakin RUU Pemilu Tak Terganggu

Paket E (Presidential threshold 20%-25%, parliamentary threshold 3,5%, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare).

Kini, beberapa fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PKB melakukan rapat pleno internal menjelang sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

"Ini baru mau rapat pleno fraksi, belum. Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper