Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Internusa Keramik Sampaikan Proposal Sebelum Putusan PKPU

Skema pengajuan proposal perdamaian awal diakui dalam Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Disebutkan dalam permohonan PKPU, debitur dapat melampirkan rencana perdamaian.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Internusa Keramik Alamasri selaku termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) memilih mengajukan skema proposal perdamaian awal sebelum putusan majelis hakim.

Skema pengajuan proposal perdamaian awal diakui dalam Pasal 224 ayat (5) Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Disebutkan dalam permohonan PKPU, debitur dapat melampirkan rencana perdamaian.

Dasar itu pula yang digunakan PT Internusa Keramika Alamasri (INKA), sebagai langkah hukumnya. Kuasa hukum INKA Hardiansyah mengatakan apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan perundangan, di mana penyerahan jawaban dilampirkan dengan proposal perdamaian.

Dalam persidangan perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini, memang beragendakan jawaban produsen keramik lantai Essenza itu selaku termohon. Selain menyampaikan rencana perdamaian, termohon juga menyerahkan bukti hingga menyertakan surat pengajuan pengurus.

“Berdasarkan Pasal 224 UU No37/2004 itu kan diperbolehkan kalau penyerahan jawaban dilampirkan dengan proposal perdamaian. Karena memang konteksnya selama ini sudah restrukturisasi bilateral,” tuturnya seusai persidangan, Senin (17/7/2017).

Sejalan dengan diserahkannya proposal perdamaian, Hardiansyah membantah jika pihaknya memiliki utang kepada pemohon. Anak usaha dari PT Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Tbk., ini, dimohonkan PKPU oleh krediturnya, Ariesto Priambodo.

“Dari sisi utang kami belum tahu. Kami tidak membantah dan tidak mengakui [adanya utang]. Kalau intinya mau restrukturisasi, ya, ayo,” tambahnya.

Dari keterbukaan informasi yang terdapat di Bursa Efek Indonesia, saat ini INKA sedang menghentikan produksi keramik yang merupakan produksi utama dari INKA.

Penghentian produksi sementara ini diambil karena manajemen IKAI memandang semakin ketatnya persaingan usaha industri keramik nasional, ditambah dengan gempuran impor produk dari China.

Oleh sebab itu, perseroan bermaksud untuk melakukan efisiensi produksi untuk menekan ongkos produksi melalui investasi di mesin-mesin dan penghematan biaya produksi.

“Adapun terkait dengan efisiensi produksi ini, INKA perlu mengambil langka penghentian sementara atas produksi keramik untuk sementara waktu terkait dengan proses investasi di mesi baru dan efisiensi serta penghematan biaya produksi,” kata Lie Ju Tjhong, Direktur Utama IKAI, dalam keterbukaan informasi.

Sementara itu, Leonard Arpan Aritonang memandang dilampirkannya rencana perdamaian dalam jawaban termohon, menjadi pertimbangan bagi prinsipal. Pihaknya pun tak mempermasalahkan skema pengajuan rencana perdamaian oleh INKA.

“Kami sampaikan ke klien dahulu, tentu menjadi pertimbangan,” katanya.

Ketika ditanyakan soal jumlah utang debitur, Leonard enggan menjelaskan secara mendetail. “Saya kurang ingat, sepertinya untuk angka utang di atas Rp20 miliar,” tuturnya.

Ketua Majelis Hakim Budi Hartantyo menjadwalkan agenda kesimpulan perkara ini pada Rabu (19/7). Dalam agenda kesimpulan Budi meminta kepada pemohon untuk melampirkan surat pernyataan pengurus tidak sedang menghadapi tiga perkara dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak debitur.

Pemohon mengajukan William E. Daniel sebagai pengurus PKPU INKA. Sementara itu, pihak termohon yang juga mengajukan calon pengurus, enggan menyebutkan nama yang diajukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper