Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, berpotensi untuk gugur diterapkan.
Menurutnya, Perppu tersebut bisa di tolak oleh DPR atau mengalami judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya produk perundang-undangan itu bertentangan dengan UUD 1945 perihal Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, kalau MK mengabulkan judicial review, dengan sendirinya Perppu akan gugur. Dengan demikian, peraturan itu tidak bisa lagi dijadikan rujukan hukum, ujarnya.
Menurutnya Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU No. 17/2013. Kendati demikian, Jazuli mengungkapkan, penerbitan Perppu Ormas adalah kewenangan Presiden yang sah secara konstitusional.
Sebelumnya, Menkopolhukan Wiranto mengakui bahwa ada beberapa pihak yang menolak terbitnya Perppu tentang pembubaran ormas tersebut.
"Yang menolak [Perppu] sih ada," kata Wiranto kepada wartawan usai peringatan Hari Anti Narkotika.
Dia mengingatkan bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman termasuk ancaman ideologis sehingga mestinya terbitnya Perppu tersebut tidak ditolak.
"Jangan kalau, kalau. Tapi mosok ya menyelamatkan negara [Perppu] ditolak mosok kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan kita ditolak," ujar Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel