Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembubaran Ormas : Wiranto, Semua Pihak Diminta Berpikir Jernih

Pemerintah meminta semua pihak berpikir jernih dan rasional dalam menanggapi penerbitan perpaturan pemerintah pengganti undang-undang terkait organisasi kemasyarakatan.
Wiranto/Reuters-Beawiharta
Wiranto/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta semua pihak berpikir jernih dan rasional dalam menanggapi penerbitan perpaturan pemerintah pengganti undang-undang terkait organisasi kemasyarakatan.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam) Wiranto mengatakan penerbitan Perpu No.2/2017 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukanlah kepentingan pemerintah semata, tapi kepentingan seluruh bangsa.

“Tugas pemerintah melindungi segenap tumpah darah yang diwujudkan dalam bentuk menerbitkan berbagai peraturan termasuk Perpu yang bersumber dari UUD 1945. Untuk itu kami mohon agar bisa dipahami oleh masyarakat termasuk termasuk teman-teman di DPR,” paparnya, Rabu(12/7/2017).

Wiranto mengatakan, secara substansinya UU No.17/2013 tentang Ormas sudah tidak lagi memadai, karena tidak membuka ruang bagi terimplementasinya asas hukum administrasi contrario actus. Asas ini berarti lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang semestinya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan izin tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan perpu ini yang memberikan payung hukum bagi terselenggaranya asas tersebut. Dengan demikian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan kewenangan untuk membubarkan suatu ormas yang dalam kegiatannya bertentangan dengan idelogi Panasila serta UUD 1945.

“Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perpu ini dengan pertimbangan yang jernih karena bukan bermaksud membatasi kebebasan ormas dan bukan pula tindak kesewenangan tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bangsa,” tambahnya.

Wianto juga menggarisbawahi bahwa regulasi yang diterbitkan pada 10 Juli 2017 ini juga tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam, apalagi masyarakat Islam yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, pemerintah terlebih dahulu akan menempuh prosedur pengesahan dari DPR. Setelah itu, Kemenkumahm-lah yang akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan berbagai bukti tentang ormas, sebelum mengeluakran keputusan untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

Wacana pembubaran ormas ini mencuat setelah menguatnya tuntutan masyarakat untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, pekan lalu, 14 ormas Islam memberikan pernyataan dukungan terhadap pemerintah untuk membubarkan HTI dan merawat persatuan serta kesatuan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper