Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB 2017 : Jual Beli Kursi, Oknum PNS Bakal Dipecat. Ortu Siswa Dipidana

Sanksi keras disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2017.
Ilustrasi: Penerimaan siswa baru
Ilustrasi: Penerimaan siswa baru

Kabar24.com, JAKARTA - Sanksi keras disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2017.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada pelaku kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA Tahun Ajaran 2017/2018 baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.

"Jual beli kursi sanksi paling berat, oknum PNS atau pejabat struktural akan dipecat atau dinonaktifkan. Tapi kalau oknum di luar struktural, orang luar, aparat penegak hukum yang bertindak, bisa pidana," kata Daryanto di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Selain pihak sekolah, Daryanto juga menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku kecurangan yang dilakukan oleh oknum orang tua siswa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan bahwa 20% kuota penerimaan siswa di suatu sekolah harus dialokasikan bagi anak tidak mampu.

Namun dalam praktiknya, di masyarakat ditemui ada orang tua siswa yang tergolong ekonomi mampu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan kuota 20% anak tidak mampu pada suatu sekolah.

Daryanto menegaskan sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan seperti itu ialah peserta didik dibatalkan penerimaannya.

"Waktu itu ketemu orang tuanya mampu tapi punya SKTM, di Depok. Wah ini harus dibatalkan, nangis orang tuanya," kisah Daryanto.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad tidak menampik adanya oknum orang tua yang membuat SKTM palsu agar anaknya bisa masuk sekolah favorit melalui jalur tidak mampu.

Oleh karena itu, Hamid menjabarkan, ke depannya persyaratan untuk mendaftarkan siswa tidak mampu ke suatu sekolah diganti dari SKTM menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper