Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Perdamaian Kembang 88 Diundur, Alasannya Data Banyak

Penetapan homologasi perusaahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditunda lantaran banyaknya data yang harus dianalisis.

Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan homologasi perusaahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditunda lantaran banyaknya data yang harus dianalisis.

“Datanya banyak sekali, kami perlu menganalisis laporan dari hakim pengawas,” tutur Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono, Senin (10/7).

Untuk itu, majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memeriksa laporan terkait dengan pengambilan suara atas proposal perdamaian.

Wiwik mengatakan penundaan itu masih sesuai dengan Pasal 283 ayat 2 UU No. 37/2004 yang menyatakan, majelis hakim dapat menunda pengesahan perdamaian paling lambat 14 hari.

“Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat [14/7],” tambahnya.

Mengacu pada hasil voting, PT Kembang 88 (debitur) dapat lepas dari jerat kepailitan. Pasalnya, mayoritas kreditur konkuren dan separatis menyetujui rencana perdamaian debitur.

Pada voting pekan lalu, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian. Setidaknya, enam dari 11 kreditur pemegang jaminan (separatis) menyetujui proposal perdamaian.

Dari enam kreditur tersebut mewakili 81,36% dari total suara kreditur separatis, sedangkan lima dari enam kreditur tanpa jaminan (konkuren) yang hadir juga menyetujui proposal perdamaian. Kelimanya mewakili 88,10% dari keseluruhan suara kreditur konkuren.

Sementara itu, Andrey Sitanggang, salah satu pengurus PKPU, mengaku tidak keberatan atas pertimbangan majelis hakim. Pihaknya, memaklumi pertimbangan majelis hakim yang perlu memeriksa tumpukan data. “Kami menunggu saja, tidak keberatan,” tambahnya.

Debitur telah melakukan lima perubahan dalam proposalnya agar diterima kreditur. Perubahan pertama terkait dengan pemberian kompensasi buku pemilik kendaraan bermotor (BKPB) senilai Rp1 juta per BPKB. Kedua, perusahaan akan melakukan gadai saham sebelum homologasi.

Ketiga, capital injection yang diadakan  dua minggu setelah homologasi. Keempat, diterbitkannya jaminan perorangan atau personal guarantee. Terakhir yaitu terkait perbaikan account receivable (AR). (David Eka Issetiabudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper