Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran, KPK Siap Tampung Laporan Gratifikasi Pejabat

Seperti lazimnya saat hari raya tiba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu membuka ruang pelaporan gratifikasi yang diterima oleh pejabat dari pihak ketiga.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Seperti lazimnya saat hari raya tiba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu membuka ruang pelaporan gratifikasi yang diterima oleh pejabat dari pihak ketiga.

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi KPK, pelaporan gratifikasi tersebut bisa dilakukan melalui sambungan telefon atau pesan singkat ke lembaga antirasuah tersebut.

Di samping itu, para pejabat yang menerima pemberian hadiah terkait jabatan tersebut juga bisa melaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing yang akan diteruskan kepada KPK.

Adapun lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana jika tak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.

Aturan itu diberlakukan, pasalnya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Data KPK, dalam dua tahun terakhir laporan yang diterima KPK terkait dengan hadiah lebaran meningkat. Pada 2015 ada 35 laporan terkait dengan Lebaran yang terdiri dari parsel makanan minuman, peralatan dapur, batu cincin, dan furniture senilai Rp 35,8 juta.

Tahun berikutnya, laporan meningkat lebih dari 10 kali lipat menjadi 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, Kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 miliar.

Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper