Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Tak Punya Keahlian, Pendatang Baru Diimbau Tak Datang ke Kota Ini

DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya mengimbau pendatang baru yang tidak punya keahlian atau pekerjaan jelas tidak perlu datang ke Kota Pahlawan ini setelah Lebaran agar tidak menjadi beban sosial di kemudian hari.
Lambang Kota Surabaya
Lambang Kota Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya mengimbau pendatang baru yang tidak punya keahlian atau pekerjaan jelas tidak perlu datang ke Kota Pahlawan ini setelah Lebaran agar tidak menjadi beban sosial di kemudian hari.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan jika para pendatang baru tersebut tetap memaksakan diri untuk datang ke Surabaya, maka tidak bisa dipungkiri angka pengangguran dan tingkat kriminalitas akan semakin tinggi.

"Kami imbau agar mereka tidak mengadu nasib di Surabaya apabila belum memilki bekal apa-apa. Mereka nantinya justru akan terjerumus ke hal-hal negatif," katanya, Selasa (27/6/2017).

Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Junaedi menambahkan pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendataan kepada para pendatang baru.

"Itu perlu dilakukan untuk mengetahui latar belakang mereka datang ke Surabaya. Syukur kalau mereka dapat pekerjaan di Surabaya, tapi kalau tidak akan berdampak sosial, selain pengangguran, kenakalan remaja juga semakin tinggi. Ini yang perlu diantisipasi pemkot," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo sebelumnya mengatakan akan melakukan pendataan bagi warga pendatang usai libur panjang Idulfitri tahun ini.

Ia mengatakan yang diperiksa dalam pendataan terhadap warga pendatang berkaitan dengan jaminan tempat tinggal, dokumentasi kependudukan, dan jaminan pekerjaan tetap.

"Jika tempat tinggal yang bersangkutan tidak sesuai dengan peruntukan, mengganggu ketertiban atau tidak mempunyai pekerjaan bisa dipulangkan.”

Sedangkan jika tidak punya dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan lainnya bisa dikategorikan masuk tindak pidana ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Riendy Astria
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper