Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guagatan The Chillington Tool Company Kandas, Crocodile Milik Pengusaha Semarang

Upaya The Chillington Tool Company Limited untuk membatalkan merek Crocodile milik pengusaha Semarang Hertiny harus kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya The Chillington Tool Company Limited untuk membatalkan merek Crocodile milik pengusaha Semarang Hertiny harus kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Produsen perkakas asal Inggris ini harus menelan pil pahit lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono dalam putusannya, Rabu (21/6/2017).

Dalam pertimbangannya, gugatan The Chillington sudah kedaluwarsa. Majelis mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal tersebut berbunyi gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.

Padahal, merek tergugat terdaftar pada 2015. Sehingga, jangka waktu pembatalan sudah lebih dari 5 tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Hariono, gugatan pembatalan harus ditolak.

The Chillington memperkarakan empat merek Hertiny yang diduga menjiplak merek Crocodile.

Keempat merek yang dibatalkan penggugat antara lain merek tergugat No. IDM000210793 pada 17 Juli 2009 yang melindungi barang bangunan logam dan No. IDM000244086 yang melindungi mesin-mesin pertanian dan mesin pencetak.

Selain itu, ada juga No. IDM000476990 pada 19 Mei 2015 untuk melindungi barang perkakas dan alat tangan dan No.IDM000451018 pada 29 Januari 2015 yang melindungi barang berupa kertas dan karton.

Menaggapi, kuasa hukum tergugat Kholid mengatakan pihaknya mengapreasiasi putusan majelis hakim. Dia mengklaim Hertiny telah lama menggunakan merek Crocodile.

Adapun merek tersebut telah mengalami perpanjangan sebanyak 2 kali sehingga usia mereknya sudah 18 tahun. “Merek kami sudah 18 tahun umurnya. Jadi ya, first to file,” katanya.

Selain itu, Kholid berujar jenis barang milik tergugat dan penggugat juga berbeda. Merek milik Hertiny melindungi alat pertukangan. Sementara itu, jenis barang penggugat melindungi alat pertanian.

Sementara itu, kubu penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Budianto dari kantor hukum George Widjojo belum mau berkomentar. Dia langsung meninggalkan ruang sidang setelah putusan selesai dibacakan.

Perkara ini terdaftar dengan No.05/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst. Kasus ini merupakan gugatan The Chillington yang kedua. Sebelumnya, kedua belah pihak pernah berperkara dengan materi gugatan yang sama pada 2011. The Chillington mempermasalahkan merek Hertiny dengan nomor IDM000001038.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh kubu The Chillington.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper