Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bom Kampung Melayu: Polisi Tangkap 36 Terduga Teroris

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sebanyak 36 terduga teroris di berbagai daerah pasca peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5).
Polisi dan anjing pelacak berjaga di lokasi ledakan yang diduga bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur/Antara-Sigid Kurniawan
Polisi dan anjing pelacak berjaga di lokasi ledakan yang diduga bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap sebanyak 36 terduga teroris di berbagai daerah pasca peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu pada Rabu (24/5).

"Sudah ada 36 orang yang ditangkap, ada yang terkait bom Kampung Melayu, ada yang tidak terkait," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kendati tidak seluruh penangkapan terduga teroris tersebut terkait dengan bom Kampung Melayu, tetapi seluruhnya merupakan sel-sel Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi pada ISIS.

"Mereka ini sel-sel JAD yang berencana melakukan serangan teror," katanya.

Sementara, penangkapan teroris di Jawa Timur yakni di Surabaya dan Malang baru-baru ini diketahui juga merupakan kelompok JAD.

"Mereka sel JAD, terkait dengan Bahrun Naim. Mereka ada yang akan lakukan serangan teror, ada yang fasilitator berangkat ke Suriah," katanya.

Untuk mencegah terjadinya aksi teror jelang Idul Fitri, Kapolri memerintahkan Kepala Densus 88 memperketat deteksi terhadap pergerakan jaringan teroris. "Saya perintahkan kepada Kadensus 88 untuk deteksi secara ketat, super ketat selama Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.

Polri tidak ingin kecolongan lagi seperti pada perayaan Idul Fitri pada 2016, dimana pada H-1 Lebaran atau 5 Juli 2016 terjadi aksi bom bunuh diri teroris Nur Rohman di Mapolres Surakarta, Jawa Tengah.

"Lakukan langkah-langkah preventif, lakukan tindakan cepat, kalau ada indikasi terlibat jaringan, lakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada di undang-undang," kata Tito.

Polisi memiliki waktu 7x24 jam dalam memeriksa terduga teroris untuk mengetahui keterlibatannya dalam aksi teror. "Kita bisa melakukan penangkapan selama tujuh hari. Kalau terbukti, tahan. Kalau tidak terbukti, lepaskan," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper