Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tata Air Jakarta Utara, Penyidik Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait penyalahgunaan dana swakelola tata air Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait penyalahgunaan dana swakelola tata air Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI M. Rum mengatakan dana yang dihabiskan dalam swakelola itu mencapai Rp92,27 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P 2013-2014.

Dalam kegiatan itu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara mencapai Rp34,35 miliar.

Penyidik, kata dia, menemukan dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

“Terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan,” kata Rum dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2017).

Dalam perkara korupsi ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka semenjak November 2016 lalu yakni Kasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Alam Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Utara Tahun 2013-2014 ‘KA’ serta Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014 ‘S.

Kedua tersangka, kata Rum, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper