Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal BLBI : KPK Kejar Pembuktian Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi ingin membuktikan adanya kerugian negara dalam proses restrukturisasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ingin membuktikan adanya kerugian negara dalam proses restrukturisasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan upaya membuktikan adanya kerugian negara tersebut dilakukan dengan cara para pihak yang mengetahui persis penjualan aset yang diserahkan oleh bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tersebut.

“Kamis memeriksa Hadi Tamzil untuk mendalami penjualan aset terkait kewajiban obligor BLBI. Selain itu juga turut diperiksa Bamang Subiyanto, mantan Ketua BPPN yang pertama, untuk mengetahui bagaimana proses pembahasan dan proses yang terjadi sebelum kebijakan Master of Setlement and Acquisition Agreement diputuskan terkait kebijakan BLBI,” ujarnya, Senin (12/6/2017).

Sejauh ini KPK telah menetapkan Syafudin Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dia menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper