Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan due process of law terhadap oknum jaksa di Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan.
Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno mengatakan pihaknya prihatin masih ada jaksa yang melakukan korupsi dan sampai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun, dia mengingatkan perilaku jaksa itu merupakan oknum dari 10.000 jaksa. Artinya masih terdapat jaksa yang baik.
"Kami mendukung KPK untuk memproses kasus tersebut dengan due process of law," kata Soemarno di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Baca Juga
Due process of law merupakan pemrosesan oleh penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.
Sedangkan Komisi Kejaksaan merupakan lembaga yang dibentuk negara yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Selain itu Komisi juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Jangan lewatkan: Jaksa Agung Tak Akan Halangi KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel