Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Denda Rp2,089 Triliun, KPPU Lemah Eksekusi

KPPU merilis total denda dan ganti rugi dalam kurun 2000 2017 mencapai Rp2,089 triliun yang berasal dari denda bersyarat maupun administratif. Sayangnya, baru sekitar Rp303 miliar yang baru disetor ke kas negara.
Syarkowi Rauf. /Bisnis.com
Syarkowi Rauf. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — KPPU merilis total denda dan ganti rugi dalam kurun 2000 – 2017 mencapai Rp2,089 triliun yang berasal dari denda bersyarat maupun administratif. Sayangnya, baru sekitar Rp303 miliar yang baru disetor ke kas negara.

Padahal, ada Rp462 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya para pelaku usaha yang diputus bersalah menyetorkannya. Setidaknya, hingga saat ini ada 127 terlapor yang harus membayar denda, namun belum melaksanakannya.

Goprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, mengatakan terlapor yang belum membayar dikarenakan status putusannya belum incracht, maupun ketidakmampuan untuk membayarnya. Dia mengungkapkan ada pelaku usaha yang membayarkan denda dengan mengangsur, akibat ketidakmampuan untuk langsung melunasinya.

“Kalau kita maju ke pengadilan, pasti akan diminta daftar aktivanya, sementara kami tidak memiliki kewenangan di situ. Ada pula, karena lamanya proses hukum, alamat terlapor sudah pindah sehingga sulit untuk dilakukan eksekusi,” tuturnya dalam Paparan Kinerja KPPU, Selasa (30/5/2017).

Total besaran denda berasal dari 348 perkara, yang terbagi atas 245 perkara tender, non tender sebanyak 55 perkara, serta 8 perkara untuk keterlambatan notifikasi merger.

Sementara itu, jika ditilik dari perkara yang diputus pada 2017, setidaknya KPPU sudah menjatuhkan denda senilai Rp212 miliar. Berasal dua perkara non tender dan lima perkara tender. Hanya saja, jumlah denda tersebut, belum dapat disetorkan ke kas negara, karena status hukumnya, belum tetap.

“Tahun ini ada yang sudah membayar denda, untuk perkara kartel ban dan biaya SMS yang melibatkan enam operator seluler. Mereka tertib membayar karena memang korporasi besar, nilainya sudah masuk ke Rp303 miliar itu,” tuturnya.

SEKTOR INDUSTRI

Selain soal denda, KPPU juga merilis sektor usaha yang paling banyak masuk perkara komisi. Jasa konstruksi merupakan sektor yang paling kerap masuk perkara dengan kontribusi sebanyak 27%, jauh meninggalkan sektor migas, alat kesehatan, peternakan, yang masing-masing berkontribusi sebanyak 5%.

Dari banyaknya perkara tender yang diputuskan KPPU, setidaknya nilai tender yang menjadi objek penanganan perkara hingga Mei 2017 Rp22,5 triliun.

“Karena kaitannya tentang tender, jadi memang konstruksi memimpin. Karena itu, kami tidak hanya menanggapi laporan terkait tender, tapi juga memberikam rekomendasi kepada LKPP untuk lebih ketat dalam penyelenggaraan tender,” katanya.

Goprera menambahkan Komisi tidak membatasi diri dalam merespons laporan masyarakat, karena sudah menjadi amanat undang-undang. “Kami tidak bisa membatasi diri untuk menerima laporan, semuanya harus direspons,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, mengatakan banyaknya perkara tender yang dilaporkan ke pihaknya, berasal dari lelang barang dan jasa di daerah.

Syarkawi menjelaskan tidak semua tender dapat ditangani oleh KPPU, khususnya yang penunjukkan proyeknya berdasar Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, atau bahkan Peraturan Daerah.

“Dalam UU No. 5/1999 ada perkara yang dikecualikan yaitu tindakan yang berdasarkan perundang-undangan, Perpu, Permen bahkan Perda. Tender berdasarkan beleid itu, tidak kami tangani,” ujarnya. (David Eka Issetiabudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper