Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paruh Pertama 2017, Denda Persaingan Usaha Rp212 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menuntaskan tujuh perkara pelangaran persaingan usaha yang diregistrasi pada 2016.Dari tujuh perkara tersebut, total denda administrasi yang dijatuhkan Komisi kepada pelaku usaha mencapai Rp212,05 miliar.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menuntaskan tujuh perkara pelangaran persaingan usaha yang diregistrasi pada 2016.Dari tujuh perkara tersebut, total denda administrasi yang dijatuhkan Komisi kepada pelaku usaha mencapai Rp212,05 miliar.

 

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, total perkara yang ditangani hingga Mei 2017 ini mencapai 24 perkara. Dari tujuh perkara tersebut, terdiri dari lima perkara tender dan dua perkara kasus kartel atau non-tender.

"Sebanyak tujuh perkara yang telah diputuskan KPPU, total denda yang telah dijatuhkan senilai Rp212 miliar," katanya dalam acara Forum Jurnalis di Kantor KPPU, Selasa, (30/5/2017).

Adapun masing-masing perkara yang telah dituntaskan a.l Perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5/1999. KPPU menjatuhkan denda Rp2,46 Miliar kepada empat pelaku usaha lantaran terbukti bersekongkol dalam tender di pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015.

Perkara kedua, KPPU memutus Perkara Nomor 02/KPPU-I/2016 pada pertengahan Oktober 2016 lalu. Dalam perkara mengenai dugaan kartel pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) ini, Majelis Komisi menghukum 11 perusahaan dengan total denda Rp119,67 miliar.

Perkara ketiga yang telah diputus Perkara Nomor 03/KPPU-L/2016. Komisi membuktikan adanya persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO dalam Lelang Jack-Up Drilling Rig Services for BD. Rincian besaran denda untuk kedua perusahaan yaitu dengan rincian Husky-CNOOC senilai Rp12,8 miliar dan COSL INDO senilai Rp11,6 miliar.

Perkara keempat, KPPU memutus Perkara Nomor 04/KPPU-L/2016 terkait dugaan penetapan harga skuter matic 110 CC -125 CC di Indonesia dengan pihak terlapor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Dalam perkara ini, wasit persaingan usaha ini memutuskan denda administrasi senilai Rp47,5 miliar.

Perkara kelima, Nomor 05/KPPU-L/2016 tentang tender pekerjaan pelayanan teknik pada PT PLN Area Rantau Prapat tahun 2015-2020. Dalam keputusannya, Komisi memdenda terlapor PT Sumber Energi Sumatera dan PT Mustika Asahan Jaya dengan total Rp2,48 miliar.

Perkara keenam, KPPU menuntaskan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2016 tentang tender pembangunan bendungan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah tahun 2015-2017. Perkara yang diputuskan pada April lalu, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Hariara, dan PT Rudi Jaya terbukti bersekongkol dan diputus denda administrasi dengan total Rp8,94 miliar.

Terakhir, Komisi juga telah memutuskan perkara Nomor 07/KPPU-L/2016 tentang tender pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao di Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan tahun 2015 dengan para terlapor CV Nira Manis, PT Imsiar, CV Lima Bintang Persada, PT. Cahaya Abadi Global, PT Istana Bunga Baru, dan PT Pilar Nusba Alam Jaya. Di perkara ini, KPPU mendenda para terlapor senilai Rp6,6 miliar.

Total denda Rp 2 triliun

Syarkawi menjelaskan, sejak KPPU berdiri pada 2000, lembaga ini telah menangani 348 perkara yang terdiri dari 245 kasus tender, 55 perkara non-tender, serta 8 perkara soal keterlambatan notifikasi merger.

Dari sejumlah perkara tersebut total denda administrasi yang telah diputuskan mencapai Rp2,07 triliun.

"Sekitar Rp450 miliar sudah incraht, sedangkan yang sudah disetorkan ke kas negara sebanyak Rp 303 miliar," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper