Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan masih mengevaluasi proses banding kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengatakan jaksa tengah menimbang fakta persidangan sebelum memutuskan mencabut banding atau melanjutkannya.
Pasalnya, tujuan utama hukum adalah keadilan dan kepastian. Meski demikian, Jaksa juga harus melihat manfaatnya.
"Kami masih ada waktu evaluasi sebelum majelis putuskan," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Dia mengatakan, meski Jaksa belum mengambil sikap, proses politik pemberhentian Ahok sebagai gubernur tetap bisa dijalankan. Pasalnya Ahok telah mencabut banding serta mengajukan pengunduran diri.
"Sehingga tidak ada hambatan apa pun [untuk memproses pengunduran dirinya]. Sudah saya sampaikan ke Mendagri," katanya.
Baca Juga
Prasetyo belum bersedia mengumumkan sikap jaksa selanjutnya. Akan tetapi, dia mengatakan jaksa akan mengajukan sikap sesuai dengan tujuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel