Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETUA MPR: Hindari Korupsi, Saatnya Parpol Dibiayai Negara

Sudah saatnya negara membiayai partai politik guna menghindari praktik korupsi pejabat negara yang kian marak.
Zulkifli Hasan/Bisnis.com
Zulkifli Hasan/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, sudah saatnya negara membiayai partai politik guna menghindari praktik korupsi pejabat negara yang kian marak.

Menurutnya, praktik politik berbiaya tinggi di Indonesia membuat calon anggota legislatif dan partai politik dalam posisi dilematis.

Akibatnya, tidak jarang partai politik meminta sumbangan ke perusahaan-perusahaan untuk membiayai partai.

Menurutnya, selain biaya operasional sehari-hari, partai politik sering kesulitan membiayai para saksi saat pemilihan kepala daerah berlangsung.

Untuk itulah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR hampir seluruh fraksi di DPR meminta agar dana saksi di TPS dibebankan kepada negara, ujarnya.

"Ini penting sekali. Kita ini mau memberantas korupsi, bagaimana korupsi bisa hilang, kalau partai politik nyari duit sendiri," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut dalam acara seminar kebangsaan dan pelantikan dewan pimpinan pusat Mahasiswa Pancasila (Mapancas) di Gedung DPR, Selasa (30/5/2017).

Zulkifli menambahkan partai politik juga perlu banyak dana untuk bisa bersaing dalam setiap pemilu di Indonesia, baik di tingkat pilkada maupun pilpres.

Menurut Zulkifli, undang-undang pemilu mengenai dana saksi harus dibenahi agar tak membenani partai politik.

Dia berharap RUU Pemilu yang tengah dibahas di DPR saat ini akan menghasilkan perubahan dalam hal pendanaan partai.

“Selama ini memang parpol membiayai sendiri saksi mereka di TPS, padahal itu pengeluaran terbesar dibanding kampanye. Makannya undang-undangnya harus dibenahi," ujar Zulkifli.

Zulkifli juga mencontohkan di sejumlah negara biaya iklan kampanye dibiayai negara. Dengan demikian maka partai politik tidak boleh beriklan di luar yang dibiayai negara.

“Kalau partai dibiayai dan iklan dibiayai negara maka anggota DPR tak boleh minta sumbangan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper