Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kementerian Dalam Negeri mampu melakukan terobosan untuk mendorong kinerja aparatur pengawasan intern pemerintah atau sering disebut APIP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Jumat (26/5/2017), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya hadir ke Kompleks Gedung KPK untuk melakukan koordinasi penguatan APIP.
“Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu hal yang diperhatikan dengan sungguh-sunggu oleh KPK untuk mencegah dan meminimalisasi korupsi sejak awal di instansi pemerintah,” tuturnya.
KPK berpendapat, ada tiga hal utama yang perli diperbaiki oleh Kemendagri perihal APIP yakni mendesain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, kemudian penguatan sumber daya manusianya, serta disokong oleh anggaran yang cukup.
“Perlu juga ada desain pemberhentian inspektur tidak bisa dilakukan oleh kepala daerah setempat namun harus dengan persetujuan gubernur. Demikian juga pemberhentian inspektorat provinsi harus dengan persetujuan menteri,” ujarnya.
Desain kelembagaan secara bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi inspektorat dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga
Dengan adanya penguatan tersebut, paparnya, ke depan diharapkan berbagai penyimpangan yang terjadi dapat ditemukan terlebih dahulu oleh inspektorat masing-masing sehingga sanksi dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel