Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BOM KAMPUNG MELAYU: LPSK Turun Tangan Lindungi Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban prihatin atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka akibat aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.Untuk memastikan pemenuhan hak para korban, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.
Suasana lokasi ledakan yang diduga bom di terminal bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5)./Reuters-Darren Whiteside
Suasana lokasi ledakan yang diduga bom di terminal bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (25/5)./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban prihatin atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka akibat aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.

Untuk memastikan pemenuhan hak para korban, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mengecam aksi terorisme yang kembali mengguncang Indonesia. LPSK prihatin dan berduka atas jatuhnya korban tewas dari pihak kepolisian dan mereka yang menderita luka-luka.

“LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit,” kata Edwin, Kamis (25/5/2017).

LPSK, tegas Edwin, mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi aksi terorisme. Sebab, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme merupakan satu satu kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 31/2014 tentang Perubahan atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 LPSK, lanjutnya, juga mengapresiasi pihak-pihak yang sudah proaktif membantu korban, termasuk dalam hal pembiayaan awal perawatan korban di rumah sakit pascakejadian. Sementara untuk biaya pemulihan para korban selanjutnya, LPSK siap untuk membantu. Karena pemulihan korban terutama dalam kasus ledakan bom membutuhkan upaya ekstra dan berkelanjutan.

Menurut Edwin, belajar dari korban-korban terorisme sejak peristiwa Bom Bali hingga Bom Thamrin, pemulihan terhadap korban terorisme biasanya memakan waktu yang tidak sebentar. Dan, LPSK dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk membantu pemulihan korban.

“Pendataan korban sangat penting dan LPSK berharap bekerja sama dengan semua pihak bagi pemulihan korban,” katanya.

Sama halnya, Wakil Ketua LPSK Askari Razak juga mengecam terjadinya aksi terorisme di Terminal Kampung Melayu. Selanjutnya, LPSK akan menentukan langkah-langkah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para korban, baik yang tewas maupun yang dirawat karena menderita luka-luka. “Kita akan telusuri ke rumah sakit mana saja korban dirujuk,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper