Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Sakit di Bali Wajib Sediakan 20% Kamar Untuk Kelas Tiga

Denpasar mewajibkan rumah sakit swasta yang mengajukan surat izin operasional rumah sakit menyediakan minimal 20% kamarnya untuk kelas 3 sesuai ketentuan Permenkes No.56/2012.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Denpasar mewajibkan rumah sakit swasta yang mengajukan surat izin operasional rumah sakit menyediakan minimal 20% kamarnya untuk kelas 3 sesuai ketentuan Permenkes No.56/2012.

Sekda Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara menekankan selain menyiapkan ruangan kelas III, rumah sakit swasta juga harus menyediakan 5% kamar untuk rawat intensif, dan harus memiliki jumlah minimal tenaga kerja kesehatan sesuai kelas RS. ‎Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan kemitraan membahas permohonan pengembangan jumlah kamar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menegaskan‎ syarat itu harus dipenuhi agar pelayanan kesehatan yang saat ini masih dikeluhkan masyarakat bisa semakin lebih baik. Selain itu, adanya transparansi informasi fasilitas kesehatan yang tersedia seperti tempat tidur, sistem antrian, jadwal poliklinik dan adanya keluhan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) juga dibahas.

"Proporsi kebutuhan tempat tidur untuk peserta JKN saat ini untuk kelas 1 yakni 29,6 %, kelas 2 yakni 31,2% dan kelas 3 yakni 39,2%. Seyogyanya RS mulai melakukan perencanaan pengembangan RS sesuai kebutuhan peserta JKN, karena nantinya di tahun 2019 seluruh penduduk sebagai peserta JKN," jelasnya, Selasa (23/5/2017).

Dia mengharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa semakin maksimal melalui keterbukaan informasi , komitmen untuk menyediakan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan serta tidak ada kesan membeda-bedakan pasien saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun mengungkapkan kewajiban itu agar dapat dipenuhi pengelola rumah sakit. Pasalnya, agar‎ tempat tidur bagi peserta JKN cukup, supaya tidak ada keluhan kamar penuh dari pasien.

Menurutnya, jumlah kamar di rumah sakit di Denpasar sudah cukup banyak. Hanya saja, sebagian besar berstatus VIP sehingga peserta JKN ketika mengakses kamar sering terkendala karena mereka hanya berhak untuk kelas I, II, dan III. Kondisi itu membuat pasien JKN ketika kehabisan kamar terpaksa harus meningkatkan status kamar yang ditempati hinga akhirnya dikenai biaya tambahan.

"Situasi tersebut tidak serta merta dapat menyalahkan rumah sakit swasta atau pemerintah daerah karena Bali merupakan daerah pariwisata.Sangat bisa dimaklumi jika kemudian rumah sakit swasta lebih banyak menyediakan fasilitas VIP untuk melayani wisatawan," jelasnya.

Hanya saja, diharapkan ada titik temu sehingga JKN bisa berjalan dan keberlangsungan bisnis rumah sakit juga tetap terjaga. Berdasarkan data kepesertaan JKN di Kota Denpasar, sampai dengan 1 Mei 2017 sudah mencapai 547.426 jiwa atau 69,42% dari total jumlah penduduk Denpasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper