Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAILIT MULTICON INDRAJAYA: Rapat Perdana Digelar

Rapat kreditur PT Multicon Indrajaya Terminal digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini rapat kreditur pertama sejak diputus dalam keadaan pailit awal Mei.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kreditur PT Multicon Indrajaya Terminal digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini rapat kreditur pertama sejak diputus dalam keadaan pailit awal Mei.

Rapat dipimpin oleh hakim pengawas Titiek tedjaningsih dan didampingi oleh kurator Permata Daulay. Dalam rapat perdana tersebut, kreditur separatis, konkuren dan preferen ikut hadir.

Kurator PT Multicon Indrajaya Terminal Permata Daulay mengatakan kreditur diberikan kesempatan hingga 31 Mei untuk menyampaikan jumlah tagihan debitur. Menuju pekan depan, kurator juga melakukan pengumpulan aset debitur.

“Kami masih menunggu dari mereka, tagihannya berapa. Untuk aset, juga kami masih pelajari. Kebanyakan memang tanah, sementara aset lain belum kami rekam semua,” tuturnya seusai rapat kreditur, Senin (22/5/2017).

Dalam rapat tersebut, dibacakan juga surat dari termohon II pailit, Hiendra Soenjoto. Dia meminta rapat verifikasi yang seharusnya dilaksanakan 21 Juni untuk ditunda. Permintaan Direktur Multicon tersebut berkenaan dengan upayanya untuk menjaring investor di Singapura.

Hanya saja, hakim pengawas tidak bisa mengubah jadwal yang sudah ditentukan dengan permintaan penundaan, biarpun alasannya adalah tengah mencari investor.

Selain itu, usulan untuk mendahulukan pembayaran karyawan juga diutarakan dalam rapat tersebut. Multicon yang memiliki karyawan lebih dari 400 orang ini, belum membayar gaji selama lebih dari 3 bulan.

Terhadap permintaan tersebut, kurator berharap kuasa hukum ataupun Manajer HRD PT Multicon Indrajaya Terminal untuk mengajukan tagihan normatif.

"Silahkan diajukan, dihitung tagihan nominalnya berapa. Masalah karyawan ingin diwakilkan oleh HRD ataupun kuasa hukumnya, bebas saja,” tambah Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper