Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AQUA VS LE MINERALE: Tuntutan Harus Melihat Model Bisnis

PT Tirta Investama (terlapor I) menyayangkan penyelidikan investigator KPPU yang dianggap terburu-buru sehingga menghasilkan analisis yang tidak teliti dan keluar dari pemahaman model bisnis perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — PT Tirta Investama (terlapor I) menyayangkan penyelidikan investigator KPPU yang dianggap terburu-buru sehingga menghasilkan analisis yang tidak teliti dan keluar dari pemahaman model bisnis perusahaan. Produsen Aqua itu tengah diperkarakan di Komisi bersama dengan distributor, terkait dengan dugaan perilaku tidak sehat di pasar ai minum dalam kemasan.

Tirta Investama mengaku tidak memiliki anak usaha yang khusus membidangi distribusi produk mereka, sehingga mekanisme kerja yang dilakukan lebih ke model beli putus.

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengakui komunikasi dengan distributor berbicara pada target penjualan, tidak melebar ke arah pelarangan produk kompetitor. Sulit menurutnya, untuk melarang star outlet ataupun wholesaler hanya menjual satu jenis produk saja.

“Tirta Investama hanya memproduksi AMDK, bagaimana melarang wholesaler ataupun star outlet menjual produk lain. Model bisnis mereka itu juga menjual produk lain, makanan atau minuman lain,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (21/5/2017).

Terlapor II, PT Balina Agung Perkasa, diakui memang hanya mendistribusikan produk Aqua dan Vit, tetapi, Rikrik memastikan terlapor I tidak mengatur lebih dalam bagaimana distributornya melakukan pemasaran produk.

Selain itu, jika memang ada potensi pelarangan menjual produk lain, mengapa hanya ditemui di satu distributor saja. Padahal, persaingan industri AMDK tidak hanya di Jabodetabek semata.

“Industri bertumbuh, lalu kami bertumbuh. Semisal ada yang menurun apakah ada dampak langsung, yang menunjukkan kami menikmati penurunan kinerja kompetitor?” katanya.

Dalam tanggapan terlapor I atas LDP perkara Nomor 22/KPPU-L/2016 ini, investigator melakukan kesalahan dalam menyimpulkan sebuah investigasi. Produsen Aqua ini seharusnya tidak dimasukkan dalam terlapor, karena tidak berhubungan langsung dengan star outlet maupun wholesaler.

Rikrik menambahkan KPPU tidak bisa menyalahkan terlapor I, karena target yang dipatok produsen ke distributor merupakan mekanisme pasar biasa. Sementara itu, cara distributor melakukan bisnisnya, pihaknya tidak mengetahui.  

“Bicara mengenai e-mail, kenapa kesalahan karyawan langsung ditarik juga menjadi kesalahan perusahaan. Apakah jika ada karyawan KPPU mencuri, berarti KPPU pencuri, tentu tidak,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper