Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Dugaan Foto Berkonten Pornografi: Polisi Cekal Firza Husein

Penyidik Polda Metro Jaya mencegah tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein ke luar negeri.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencegah tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein ke luar negeri.

"Hari ini surat diajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (17/5/2017).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya memohon pencekalan Firza Husein kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama enam bulan.

Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar menyesalkan permohonan pencekalan terhadap kliennya itu.

"(Pencekalan) itu tidak perlu kita akan kooperatif," ujar Azis.

Meski demikian, Azis mengangap pencekalan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian agar tidak melarikan diri.

Dijelaskan Azis, Firza tidak memiliki catatan atau sejarah melarikan diri sehingga polisi tidak perlu melayangkan surat pencekalan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper