Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Fahmi Otak Suap Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebagai otak pelaku tindak pidana suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah (kanan), didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah (kanan), didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah sebagai otak pelaku tindak pidana suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Pertimbangan jaksa penuntut umum KPK bahwa pihak pemberi uang adalah Fahmi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (17/5/2017).

Febri mengatakan jaksa KPK menolak permohonan status "justice collaborator" (JC) Fahmi karena pertimbangannya sebagai otak pelaku dugaan kasus suap.

Febri menjelaskan pengajuan JC terhadap seseorang harus memenuhi unsur antara lain mengakui semua perbuatan pidana dan bukan pelaku utama.

Sebelumnya, dua karyawan perusahaan Fahmi yang menjadi terdakwa suap yakni Muhammad Adami Okta dan Stefanus Hardi mengaku menerima perintah dari Fahmi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat Bakamla.

Pada sidang tuntutan diketahui, jaksa KPK menuntut Fahmi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.

Pada amat tuntutan jaksa, suami aktris Inneke Koesherawati itu terbukti menyuap empat pejabat Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500 Dolar Singapura (SGD), Tri Nanda Wicaksono (Rp120 juta), Bambang Udoyo (105.000 SGD) dan Eko Susilo Hadi (100.000, USD 88.500 Dolar Amerika Serikat dan 10.000 Euro).

Jaksa menilai Fahmi menyuap pejabat untuk kepentingan bisnis mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan Bakamla.

Fahmi dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper