Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingin Lembaga Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan perlunya kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengawasan internal sebagai langkah untuk mencegah terjadinya upaya korupsi dan gratifikasi. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Rabu (17/5/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan perlunya kementerian dan lembaga pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal sebagai langkah untuk mencegah terjadinya upaya korupsi dan gratifikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Rabu (17/5/2017). Dia mengatakan hal tersebut merespon fakta dalam persidangan KTP elektronik bahwa ada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima sejumlah uang dari panitia pelaksana lelang proyek pengadaan tersebut.

“Ya kalau masalah tidak bersih dari korupsi saya kira ini kan masalah pribadi masing-masing ya kita tidak bisa menjamin  semua aparat sipil itu bersih kita tidak ada jaminan itu juga, ujarnya.

Karena itu, menurutnya, potensi untuk melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi selalu terbuka. Untuk mencegah tejradinya hal tersebut, menurutnya peran pengendalian internal harus diperkuat.

Sebagai contoh, jika tim pemeriksa dari BPK berjumlah lima orang, maka anggota tim itu harus saling mengontrol.

“Kalau lima-limanya sudah berkolusi, ada juga yang mengawasinya yakni supervisornya. Ada juga penanggung jawab audit sehingga kontrolnya berjenjang. Tapi kalau semua korupsi ya sudah bubarkan saja,” paparnya.

Dia mengungkapkan meski fakta persidangan menyatakan ada petugas pemeriksa dari BPK yang menerima pemberian, KPK belum melakukan langkah yang lebih jauh untuk menyelidiki hal tersebut. Akan tetapi, pihak BPK bisa melakukan tindakan disiplin dengan melakukan penelusuran berdasarkan fakta persidangan kemudian melakukan konfirmasi dan memberikan tindakan disiplin kepada auditor yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper