Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti kuat dan telah menyiapkan argumentasi untuk menjerat Miryam S. Haryani. Politisi Partai Hanura itu diduga kuat memberikan keterangan palsu.
Keterangan palsu disampaikan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El) yang disidik komisi antirasuah tersebut.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengaku menyiapkan argumentasi hukum dalam menjerat Miryam menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31/1999 dan diperbaharui dalam UU No 20/2001.
Pihaknya bakal membeberkan proses penetapan tersangka Miryam dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon,” katanya.
Pihaknya pun berharap praperadilan yang dilayangkan Miryam ini tak menyentuh pokok perkara, yakni dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, sebagaimana yang telah dikatakan Hakim Asiadi dalam sidang, Senin (15/5/2017).
“Tadi sudah disampaikan praperadilan tidak menangani periksa substansi atau pokok perkara. Jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon," tutur Setiadi.
Hakim tunggal Asiadi Sembiring kemudian mengagendakan pembacaan jawaban termohon yakni KPK pada Selasa (16/5/2017). Hakim Asiadi telah memerintah tim hukum KPK menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak Miryam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel