Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivasi E-KTP Sebelum 2013, Mendagri Bilang Hoax

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan berita di media sosial terkait perlunya aktivasi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el/e-KTP) yang dicetak sebelum 2013 bukan bersumber dari Ditjen Dukcapil pusat.
Sejumlah siswi melakukan proses perekaman KTP elektonik (E-KTP) di SMK PGRI 5, Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (7/4)./Antara-Seno
Sejumlah siswi melakukan proses perekaman KTP elektonik (E-KTP) di SMK PGRI 5, Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (7/4)./Antara-Seno

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan berita di media sosial terkait perlunya aktivasi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el/e-KTP) yang dicetak sebelum 2013 bukan bersumber dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan dipastikan mengandung banyak kebohongan atau hoax.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri," katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, KTP elektronik yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berlaku seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut.

"Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi," jelasnya.

Tjahjo mengatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Dinas Dukcapil daerah untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri segera akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan, mencegah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutur dia.

Diakui, di antara sekian banyak KTP elektronik khusus yang diterbitkan saat perekaman dan pencetakan massal tahun 2011-2012 memang masih ada yang tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada cip karena terburu-buru dikejar target.

"Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca," kata Tjahjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper