Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI AL QURAN: Pendukung Fahd El Fouz Ricuh di KPK. Pengacara Minta Maaf

Pengacara tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di lingkungan Kementerian Agama Fahd El Fouz, meminta maaf atas terjadinya insiden yang melibatkan pendukung kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di lingkungan Kementerian Agama Fahd El Fouz, meminta maaf atas terjadinya insiden yang melibatkan pendukung kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).

Robie Marpaung, pengacara Fahd El Fouz mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden penghadangan kendaraan tahanan yang membawa kliennya seusai diperiksa sebagai tersangka.

Dia juga mengungkapkan bahwa kliennya berpesan kepada pendukungnya yang tergabung dalam Angkatan Mudah Partai Golkar (AMPG) bahwa Fahd menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK.

Sementara itu, Mustofa, Ketua Harian AMPG mengatakan para ketua AMPG se-Indonesia turut mendampingi ketua umum mereka menjalani pemeriksaan di KPK sebagai bentuk dukungan moril dan simpati terhadap Fahd El Fouz.

“Kami sepakat tetap solid mendukung Fahd sebagai ketua umum kami hingga 2019. Kehadiran kami merupakan bentuk rasa simpati,” tuturnya.

Fahd datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang dan langsung diperiksa di lantai dua gedung tersebut.

Sekira pukul 14.30 WIB, Fahd yang juga merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) langsung mengenakan rompo oranye tanda telah ditahan oleh penyidik.

Melihat pimpinan mereka ditahan, beberapa pemuda yang disinyalir merupakan anggota AMPG langsung menghalangi mobil tahanan KPK.

Hal itu melahirkan gesekan antara pendukung Fahd dan petugas keamanan KPK. Di tengah perseteruan itulah mobil tahanan yang membawa tersangka langsung meninggalkan kompleks Gedung KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011-2012.

Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra. 

“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan sementara putranya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuturnya.

Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee total Rp14,8 miliar dengan perincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Al Quran Rp9,6 miliar.

Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper