Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Paripurna DPR Sepakat Perkuat KPPU

Rapat Paripurna mengesahkan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat pemerintah.
Ilustrasi: Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA—Rapat Paripurna mengesahkan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi usul inisiatif DPR RI dan selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat pemerintah.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan bahwa dilanjutkannya pembahasan di tingkat pemerintah menunjukkan bahwa ada semangat bersama untuk meningkatkan atmosfer persaingan usaha yang sehat di Tanah Air.

“Pimpinan DPR akan berkirim surat ke Presiden untuk selanjutnya menerbitkan Amanat Presiden. Nanti akan memilih satu kementerian, dan sepertinya Kementerian Perdagangan yang akan memimpin pembahasan nanti,” tuturnya kepada Bisnis.com, Jumat (28/4/2017).

Selain itu, Syarkawi juga menyampaikan apresiasi atas kinerja DPR dalam menyelesaikan RUU Persaingan Usaha.

Menurutnya, rancangan undang-undang yang berawal dari inisiatif Komisi VI DPR ini, juga menjadi komitmen DPR untuk terus mengawal demokrasi ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

"Kami mengharapkan agar proses pembahasan dengan pemerintah dapat berjalan dalam waktu tidak terlalu lama guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana menyebut setidaknya ada tujuh substansi baru dalam RUU Persaingan Usaha ini.

Mulai dari perluasana definisi pelaku usaha, mengubah notifikasi merger ke pre-merger notification, mengubah besaran sanksi menjadi persentase sekurang-kurangnya 5% dan setinggi-tingginya 30% dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi, pengaturan mengenai pengampunan dan/atau Pengurangan Hukuman (Leniency Program).

Selain itu, memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar yang dominan pada perjanjian kemitraan, mengatur ketentuan yang memungkinkan KPPU untuk meminta bantuan Kepolisian guna menghadirkan Pelaku Usaha yang tidak kooperatif, serta memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan Bangsa Indonesia sejajar dengan Lembaga Negara lainnya.

“Penguatan kelembagaan KPPU ini tentunya harus didukung pula dengan Kesekjenan yang terintegrasi dengan tata kelola pemerintah sehingga mampu memberikan dukungan pelaksanaan tugas Anggota KPPU baik secara substansi maupun dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper