Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Angket KPK : Kepentingan Pribadi, Parpol, atau Lembaga?

Diwarnai aksi walk out para politisi dari tiga fraksi, rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui pembahasan usulan hak angket KPK hari ini, Jumat (28/4/2017).
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Diwarnai aksi walk out para politisi dari tiga fraksi, rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui pembahasan usulan hak angket KPK hari ini, Jumat (28/4/2017).

Sebagai bentuk protes terhadap pimpinan sidang yang dianggap tidak aspiratif, para politisi PKB, Partai Demokrat dan Partai Gerindra bergerak keluar ruangan sidang.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah sebagai pimpinan sdiang mengetuk palu setelah menyatakan: "Jadi kita simpulkan bahwa hak angket KPK disetujui.”

Dari rangkaian proses persetujuan pembahasan usulan itu sudah terlihat suara di dalam ruangan terbelah. Ada yang menilai penggunaan hak konstitusi DPR itu akan melemahkan KPK. Ada pula yang berdalih hak angket diperlukan karena KPK dinilai tidak transparan dalam pengungkapan kasus korupsi.

Tidak heran kalau ada anggapan bahwa hak angket yang digulirkan DPR atas KPK merupakan manuver untuk menekan KPK yang akhri-akhir ini giat memburu calon tesangka di Senayan.

Sebut saja dalam kasus dugaan korupsi KTP-El yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan para politisi, baik yang masih berkantor di Senayan maupuan yang sudah menjadi mantan legislator.

Apakah langkah DPR tersebut merupakan bentuk serangan balik terhadap KPK?

Tentu waktu yang akan menjawab. Akan tetapi sejumlah indikator awal memperlihatkan kecenderungan tersebut.

Artinya, KPK begitu berbahaya bagi banyak orang sehingga kalau dia sudah mulai mengungkap kasus-kasus yang sifatnya politis, biasanya ada serangan balik. Inilah manuver politik DPR yang tengah menjadi tontonan publik.

Memang usulan atas hak angket terhadap KPK tidak terlepas dari rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu, KPK menolak permintaan sebagian anggota DPR untuk memutar rekaman berita acara pidana (BAP) tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi KTP elektronik, Miryam S. Haryani. Politisi Hanura itu diduga berperan penting dalam kasus “bagi-bagi” uang” tersebut.

Padahal, kalau BAP atau rekaman dibuka sebelum persidangan maka bisa saja tersangka atau saksi kabur. Orang yang terancam juga bisa mengancam saksi, bahkan membunuh sehingga terjadi kekacauan dalam proses hukum.

Dalam satu persidangan Miryam mengatakan mencabut BAP, karena ada tekanan dari anggota DPR.

Dia menyatakan, ada enam anggota Komisi III menekannya saat bersaksi di sidang kasus mega korupsi itu. Memang, ada kejadian BAP pernah dibuka. Akan tetapi satu-satunya pembukaan BAP pernah terjadi pada kasus Bibit-Chandra dalam kasus “Cicak vs Buaya,” namun hanya diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi dan lewat perintah pengadilan.

DPR bisa saja berdalih pengajuan hak angket dilakukan dalam upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap KPK.

Bagaimanapun KPK tetap mengkhawatirkan terganggunya proses pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP dengan munculnya permintaan hak angket.

Artinya, jangan sampai hak angket digunakan hanya untuk kepentingan beberapa orang saja, atau kepentingan lain yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui rapat-rapat sesuai fungsi DPR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper