Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILU 2019: Pemerintah Belum Perlu Terbitkan Perppu

Pemerintah memandang masih ada waktu bagi DPR untuk membahas Revisi UU Pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

 

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah memandang masih ada waktu bagi DPR untuk membahas Revisi UU Pemilu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu belum mendesak dikeluarkan karena pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki cukup waktu.

"Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan Perppu, masih ada waktu pembahasan di Pansus," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Pernyataan Tjahjo menjawab desakan sejumlah elemen demokrasi agar pemerintah mengeluarkan Perppu Pemilu karena khawatir pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu terlambat diputuskan.

Tjahjo menyampaikan Pansus RUU Pemilu pada prinsipnya tidak bekerja tergesa-gesa agar undang-undang yang dilahirkan komprehensif mendukung sistem pemilu yang demokratis, serta mendukung sistem pemerintahan presidensil.

Menurut dia, jika pembahasan belum selesai akhir April 2017, maka dapat dilakukan sampai pertengahan Mei 2017.

"Sekarang sudah rapat konsultasi/koordinasi KPU-Bawaslu dengan Komisi II dan Pansus. Saya kira (Perppu) tidak begitu mendesak, Pansus juga paham tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dan dibuat," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Dia menilai KPU dan Bawaslu juga masih memiliki waktu untuk menyusun peraturan. Tjahjo memandang persoalan RUU Pemilu tidak perlu didramatisasi dan harus menerbitkan Perppu.

"Saya kira tidak perlu didramatisasi dan harus Perppu. Perppu jangan diobral," ujar dia.

Sementara itu terkait masukan elemen demokrasi agar Pansus RUU Pemilu dipacu bekerja, Tjahjo mengatakan pemerintah sebagai bagian dari Pansus menyatakan apresiasinya.

Dia menekankan saat ini Pansus bekerja serius mengakomodasi aspirasi masyarakat dan elemen-elemen demokrasi serta partai politik.

Pemerintah berharap revisi berlaku jangka panjang sehingga tidak setiap lima tahun mengalami revisi.

"Sistem yang baku harus konsisten kita laksanakan dalam jangka panjang. Pasal-pasal yang sudah bagus dipertahankan, yang gelagatnya, dinamikanya perlu penyempurnaan kita sempurnakan," jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper