Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik Pendidikan Nasional, 2 Rancangan Undang-Undang Disahkan

Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripuran Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy (kanan) bersiap memberikan bantuan buku cerita kepada siswa SD saat membuka Pameran Pendidikan di Purwokerto, Banyumas, Jateng (27/4)./Antara-Idhad Zakaria
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy (kanan) bersiap memberikan bantuan buku cerita kepada siswa SD saat membuka Pameran Pendidikan di Purwokerto, Banyumas, Jateng (27/4)./Antara-Idhad Zakaria

Kabar24.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripuran Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Muhadjir Effendy yang turut hadir dalam rapat itu mengaku gembira disahkannya kedua RUU tersebut. Dia berharap ke depan akan tercipta sistem perbukuan yang transparan dan akuntabel.

Sebab, ujarnya, UU tersebut dimaksudakan membuat input, proses, dan hasilnya lebih terukur. Sehingga harapkan masalah perbukuan ini bisa lebih akuntabel, transparan, serta bisa dikendalikan oleh pemangku kepentingan dan pemerintah selaku penanggungjawab konten.

Muhadir mengatakan, muara dari sistem perbukuan yang baik adalah tersedianya buku-buku yang berkualitas, terjangkau, dan merata bagi semua kalangan.

"Untuk pemerataan buku-buku ini dibutuhkan pelaku-pelaku perbukuan mulai dari produsen sampai agen-agen yang melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja," ujar Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

Dalam UU Sistem Perbukuan ini juga diatur hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan perbukuan. "Diatur dengan jelas hak-hak dan kewajiban penerbit, penulis, pengguna. Terutama hak-hak pengguna dan juga hak cipta dari penulis," tambah Mendikbud.

Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid juga lega RUU Pemajuan Kebudayaan akhirnya diundangkan. "Senang, kerja keras yang sudah lama, dan pembahasannya berliku, prosesnya cukup panjang dan tidak mudah mencapai kesepakatan atau konsensus akhirnya bisa selesai," ujarnya.

Hilmar menuturkan setelah kedua RUU tersebut diundangkan, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat sejumlah peraturan turunan di tingkat operasional.

"Di undang-undang ini ada beberapa pasal yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah, peraturan presiden, yang menjadi regulasi operasional dari undang-undang ini. Fokus kita itu untuk satu tahun ke depan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper