Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miryam Haryani DPO: Kenapa KPK Disebut Gengsi?

Kuasa hukum Miryam S. Haryani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlampau berlebihan dengan memasukan kliennya ke dalam daftar pencarian orang alias DPO karena dia menjamin bahwa kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa hukum Miryam S. Haryani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terlampau berlebihan dengan memasukan kliennya ke dalam daftar pencarian orang alias DPO karena dia menjamin bahwa kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Aga Khan, pengacara Miryam S. Haryani mengatakan kliennya tidak melarikan diri dan sebelumnya dia telah memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa politisi tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik karena tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

“Kliennya saya ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100%. KPK itu ada-ada aja. Harusnya bisa konfimasi ke lawyer. Kenapa gengsi untuk konfimasi ke saya. Saya dua hari sekali memberi kabar,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Dia mengatakan meski KPK memiliki hak untuk meminta kepolisian dan Interpol memasukkan nama Miryam S. Haryani ke dalam DPO tapi kliennya juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara adil sehingga dia memprotes keras upaya yang dilakukan oleh komisi antirasuah tersebu.

“Kami sudah beritahukan secara baik-baik, lewat surat tapi mereka ngeyel.”

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polri yang ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk memasukan Miryam Haryani, politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk diburu.

“Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja termausk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penangkapan sudah dilakukan, bisa diserahkan ke KPK dan kita akan berkoordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

KPK, lanjutnya, menyesalkan sikap tidak koperatif yang ditunjukkan oleh Miryam S. Haryani karena sudah memberikan kesempatan kepada Miryam yang berstatus tersangka untuk diperiksa oleh penyidik. Tidak hanya itu, atas permintaan tersangka yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter bahwa ia harus beristirahat, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan. Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu untuk menerbitkan surat DPO.

“Kita berharap juga kalau memang ada informasi dari masyarakat atau dari pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat karena saat ini kita mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri dan kita tentu melakukan korrdinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper