Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Siswa SMA Tarnus: Ada Tiga Karyawan Carrefour Jadi Saksi

Sidang Pembunuhan Siswa SMA Tarnus: Ada Tiga Karyawan Carrefour Jadi Saksi
Sejumlah siswa SMA Taruna Nusantara melintas di lingkungan sekolah mereka di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4)./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah siswa SMA Taruna Nusantara melintas di lingkungan sekolah mereka di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4)./Antara-Aditya Pradana Putra

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan 16 saksi dalam sidang hari kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad (15), di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.

Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto pada Rabu menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri atas tiga karyawan Carrefour Artos Mall Magelang dan 13 siswa SMA Taruna Nusantara.

Terdakwa AMR (16) seperti dalam persidangan sebelumnya didampingi penasihat hukum Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim serta orangtuanya.

Eko mengatakan dari 13 saksi anak, empat saksi didampingi orangtuanya, sedangkan yang lain didampingi dari pamong dan pekerja sosial.

"Para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono, mengatakan dalam persidangan para saksi dimintai keterangan mengenai kejadian di Carrefour dan di sekolah terkait pembunuhan tersebut.

"Hubungan para saksi dengan pelaku selama ini baik tidak ada masalah. Reaksi terdakwa atas kesaksian para teman-temannya dibenarkan. Para saksi tidak ada yang mengetahui saat pelaku mengeksekusi," katanya.

Hubungan baik para saksi dengan terdakwa, menurut dia, terlihat ketika para saksi saling menyapa, bersalaman dan berangkulan dengan terdakwa sebelum bersaksi. Setelah selesai sidang mereka juga saling berjabat tangan.

Dalam sidang perkara pidana anak tersebut, baik jaksa, penasihat hukum, maupun hakim tidak mengenakan jubah dan atribut persidangan lain sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik penasihat hukum, majelis hakim, maupun jaksa harus mengenakan pakaian biasa dan tidak memakai atribut persidangan layaknya terdakwa dewasa," kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper