Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam 7 Bulan, Syafruddin Temenggung Sandang Dua Status Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 2004.
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat berlangsung konferensi pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang dolar AS disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (tengah) saat berlangsung konferensi pers terkait OTT pejabat PT PAL Indonesia di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 2004.

Penetapan tersangka oleh KPK ini berselang sekitar 7 bulan setelah Syafruddin Temenggung juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara penjualan hak tagih utang atau cessie PT Bank Tabungan Negara oleh BPPN.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, penetapan sudah dilakukan sejak tanggal 21 September 2016. Penetapan tersebut sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan publik yang selama ini menganggap kasus tersebut telah berhenti.

"Masih berjalan, penyidik kami menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung jadi tersangka kasus pembelian cessie di BPPN," kata Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Hari ini, Selasa (24/4/2017), KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper