Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 2004.
Penetapan tersangka oleh KPK ini berselang sekitar 7 bulan setelah Syafruddin Temenggung juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara penjualan hak tagih utang atau cessie PT Bank Tabungan Negara oleh BPPN.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, penetapan sudah dilakukan sejak tanggal 21 September 2016. Penetapan tersebut sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan publik yang selama ini menganggap kasus tersebut telah berhenti.
"Masih berjalan, penyidik kami menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung jadi tersangka kasus pembelian cessie di BPPN," kata Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Hari ini, Selasa (24/4/2017), KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel